Share : |
---|
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan dimulai Tanggal 12 Juli - 20 Juli 2021 .
PPKM Darurat ini dilakukan dengan melakukan penyekatan di 5 titik pintu masuk dan keluar Kota Medan .
Adapun kelima titik yang akan disekat itu adalah arah :
1. Pancur Batu ( simpang tuntungan )
2.Deli tua ( simpang titi kuning)
3.Diski ( Jl.Gatot subtoro sebelum jembatan kampung lalang )
4. Tanjung morawa ( Jl.Sisingamangaraja )
5. Tembung ( Jl.Letda Sujono
/ Titi Sewa )
Di 5 titik penyekatan itu akan didirikan posko yg masing masing terdiri dari unsur Polri, POM, TNI, Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan BPBD .
Setiap kendaraan yg masuk dari luar Kota Medan akan diperiksa dengan menggunakan thermo gun , apabila suhu tubuh mencapai 37 derajat celcius maka yg bersangkutan akan langsung dilakukan tes rapid antigen . Jika hasilnya reaktif maka akan langsung dibawa karantina .
#PROKOPIMMEDAN
#KOLABORASIMEDANBERKAH