medanbarat@pemkomedan.go.id (061) 6615 451

Berita

PPKM DARURAT KOTA MEDAN
Selasa, 13 Juli 2021, 09:19:06 WIB
Kategori: PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat )
254 Kali Di Lihat

Share :    




Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan dimulai Tanggal 12 Juli - 20 Juli 2021 . 

PPKM Darurat ini dilakukan dengan melakukan penyekatan di 5 titik pintu masuk dan keluar  Kota Medan . 

Adapun kelima titik yang akan disekat itu adalah arah : 
1. Pancur Batu ( simpang tuntungan )
2.Deli tua ( simpang titi kuning) 
3.Diski ( Jl.Gatot subtoro sebelum jembatan kampung lalang )
4. Tanjung morawa ( Jl.Sisingamangaraja )
5. Tembung ( Jl.Letda Sujono 
/ Titi Sewa ) 

Di 5 titik penyekatan itu akan didirikan posko yg masing masing terdiri dari unsur Polri, POM, TNI, Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan BPBD . 

Setiap kendaraan yg masuk dari luar Kota Medan akan diperiksa dengan menggunakan thermo gun , apabila suhu tubuh mencapai 37 derajat celcius maka yg bersangkutan akan langsung dilakukan tes rapid antigen . Jika hasilnya reaktif maka akan langsung dibawa karantina .

#PROKOPIMMEDAN

#KOLABORASIMEDANBERKAH 

Berita Sering Dibaca

Rabu, 23 Oktober 2019, 15:09:29 WIB | hukum |   531
Rabu, 23 Oktober 2019, 14:37:38 WIB | Metrologi |   521
Rabu, 23 Oktober 2019, 14:32:30 WIB | Dalam Negeri |   509
Rabu, 23 Oktober 2019, 14:35:04 WIB | nasional |   499
Rabu, 23 Oktober 2019, 14:27:52 WIB | nasional |   487


logo-medan
Pemerintah Kota Medan
Kecamatan Medan Barat

SIGAP : SEMANGAT, INOVATIF, GOTONG ROYONG, AKUNTABEL DAN PROFESIONAL.

Hubungi Kami

  • Phone :
    (061) 6615 451
  • Email :
    medanbarat@pemkomedan.go.id
Lokasi Kami

Alamat : JALAN BUDI PEMBANGUNAN NO. 1 KELURAHAN PULO BRAYAN KOTA KECAMATAN MEDAN BARAT

Follow us
Statistik Pengunjung